Selamat! Posisi Tenaga Honorer Aman Tahun Ini, Begini Penjelasan DPR

30 April 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi kesepakatan penyelesaian tenaga honorer 2023 dari DPR /tirachardz/Freepik

SUARA JAYAPURA - Kabar terbaru datang dari DPR RI, tidak akan menghapus tenaga honorer tahun 2023. 

Hal itu disampaikan menyusul kebijakan penghapusan yang membuat resah para tenaga honorer. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal tenaga honorer di akhir tahun 2023.

Baca Juga: Makin Serius, Pemerintah Rumuskan Langkah Strategis Berantas KKB di Papua

"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar, dikutip pada Minggu, 30 April 2023. 

Menurutnya, selama ini para tenaga honorer dibuat resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.

Kedudukan mereka terancam karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Baca Juga: Erick Thohir 'Hartu Karun' Bagi Semua Capres

Ketentuan ini, kata Yanuar, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini.

Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.

Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Baca Juga: Cerita Toto Daryanto Ditelantarkan Lima Anaknya dalam Kondisi Lumpuh

Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.

Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.

"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," tambah Yanuar.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler