Hore! ASN Hingga Pensiunan Dapat THR 2023, Begini Besarannya

29 Maret 2023, 15:22 WIB
3 kelompok penerima THR 2023 /Unsplash/Mufid Majnun.

SUARA JAYAPURA - Kabar gembira datang dari pemerintah, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023. 

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 bagi ASN, termasuk pensiunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Rabu, 29 Maret 2023 secara daring.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Speaker Terbaik di Indonesia, Sebentar Lagi Lebaran!

“Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menekankan pemberian THR dilakukan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir Temui FIFA Bahas Masa Depan Piala Dunia U-20 Indonesia: Hasil Terbaik

THR tahun ini terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Mengubah Bentuk Tubuh demi Popularitas Dibolehkan dalam Islam? Ini kata Ustaz Adi Hidayat

“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.

Lanjut, Sri Mulyani mengatakan THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.

“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkeu.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. Namun jika belum dibayarkan karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler