Saat Daftar CPNS 2023, Satu Dokumen Ini Wajib Dibawa Jika Ingin Ikut Seleksi

8 Februari 2023, 09:31 WIB
Ilustrasi CPNS 2023. /Instagram.com @infocpnsterkini

SUARA JAYAPURA - Mulai dari sekarang persiapkan diri untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. 

Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa saat mendaftar seleksi CPNS 2023. Jika tidak ada, sudah dipastikan tidak akan mengikuti seleksi. 

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 bisa dilakukan secara online melalui link yang disediakan pemerintah. 

Baca Juga: Jadwal Pembukaan Pendaftaran CPNS 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan RB) kembali membuka penerimaan CPNS 2023. 

Penerimaan CPNS 2023 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di masing-masing instansi atau pemerintah.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan seleksi CPNS 2023 akan dilaksanakan secara selektif dan terbatas.

“Seleksi tahun 2023 akan dibuka untuk kalangan umum, bukan hanya dari sekolah kedinasan”, katanya dikutip dari laman resmi Kemenpan RB pada Rabu, 8 Februari 2023.

Adapun jadwal pembukaan pendaftran CPNS 2023 kemungkinan mulai pada Juni 2023 atau kuartal III.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru, Simak Cara Cek Nama-nama yang Lolos

Soal formasi, Kemenpan RB masih berusaha memprioritaskan tenaga pendidikan dan kesehatan. 

Meski begitu, formasi juga disiapkan untuk jaksa, hakim, dosen dan tenaga teknis tertentu.

Menariknya, bagi talenta digital diberikan peluang karena dianggap sangat diperlukan untuk transformasi digitalisasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga: Segera Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Melalui Laman BKN dan Kemdikbud

Persyaratan

Jika mengacu pada Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut ini syarat CPNS secara umum.

  1. Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar CASN.
  2. Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  4. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
  5. Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
  7. Sehat secara jasmani dan rohani.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Baca Juga: Catat, Dokumen yang Disiapkan untuk Daftar Seleksi CPNS 2023

Dokumen

Saat melakukan pendaftaran, para pelamar wajib menyiapkan beberapa dokumen penting. Jika salah satunya tidak ada, sudah dipastikan tidak akan ikut seleksi CPNS 2023.

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar seleksi CPNS 2023.

  1. Foto atau scan KTP elektronik.
  2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
  3. Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
  4. Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
  5. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
  6. Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
  7. Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.***
Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler