Catat, Dokumen yang Disiapkan untuk Daftar Seleksi CPNS 2023

7 Februari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Alamy /

SUARA JAYAPURA - Tidak lama lagi pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. 

Penerimaan CASN 2023 ini meliputi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk seleksi CPNS 2023 akan dilaksanakan secara selektif dan terbatas. Namun begitu, seleksi dibuka untuk umum. 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Sudah Dibuka? Ini Penjelasan Menpan RB

“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas dikutip suarajayapura.com dari laman resmi Kemenpan RB pada Selasa, 7 Februari 2023. 

Adapun formasi penerimaan CPNS 2023, kata Anas, pemerintah masih fokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan. 

Namun, pemerintah memberikan kesempatan kepada talenta digital untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.

Anas menjelaskan telenta digital dibutuhkan sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Sedikit Berbeda, Catat Syarat Daftar dan Dokumen yang Disiapkan

"Formasi juga akan dibuka hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya,” jelasnya. 

Dalam penerimaan CPNS 2023, pemerintah mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu, seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

Karena itu, Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Setelah itu, tahap selanjutnya adalah penetapan kebutuhan. Formasi ditetapkan dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis BKN.

Baca Juga: PSI Papua Pegunungan Target Rebut Banyak Kursi DPRD, John Mofu Optimis

Syarat Daftar

Ilustrasi daftar CPNS dan PPPK 2021. 911.380 pelamar CPNS dan PPPK 2021.

Jika mengacu pada Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut ini syarat CPNS secara umum.

  1. Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar CASN.
  2. Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  4. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
  5. Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
  7. Sehat secara jasmani dan rohani.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Baca Juga: Mohon Maaf, Hanya 4 Kategori Honorer Dipastikan Diangkat Jadi ASN 2023

Dokumen

Ilustrasi Ceklis Dokumen CPNS atau CASN 2021. pixabay.com/472301

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar seleksi CPNS 2023.

  1. Foto atau scan KTP elektronik.
  2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
  3. Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
  4. Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
  5. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
  6. Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
  7. Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi tentang syarat dan dokumen yang disiapkan untuk mendaftar CPNS 2023.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler