Selain itu kata Betaubun, akhir fraksi-fraksi terkait persoalan CASN, adalah untuk menguatkan pernyataan Pemkot Jayapura soal pembatalan seleksi CASN pada saat pembukaan sidang paripurna.
"Jadi tadi fraksi-fraksi menguatkan terkait Surat Edaran Walikota, dan meminta agar pemerintah kota serius menindaklanjutinya," papar Betaubun.
Selain itu terkait LKPD Pemkot Jayapura Tahun 2023, Betaubun meminta agar keberhasilan pengelolaan keuangan Pemkot di pertahankan dan ditingkatkan lagi.
Di tempat yang sama, Sekda kota Jayapura Frans Pekey memberikan apresiasi atas kinerja DPRD lewat alat-alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi, yang telah mengkaji serta menerima LKPD Pemkot.
Baca Juga: Jaga Kerukunan dan Hidup Sehat, FKUB Kota Jayapura Kumpul Pimpinan Asrama Mahasiswa
Dikatakan ada beberapa catatan penting yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, terutama untuk tata kelola keuangan dan juga terkait masalah CASN.
"Itu semua akan menjadi catatan dan perhatian pemerintah kota. Dan secara serius akan kami tindaklanjuti," pungkas Pekey.
Untuk diketahui, LKPD Pemkot Jayapura akhirnya ditetapkan menjadi Perda Kota Jayapura berdasarkan keputusan DPRD kota Jayapura Nomor : 6/DPRD-Kota/PRE/2024 tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Jayapura tentang LKPD TA 2023.***