Akibat Membawa Barang Terlarang, Seorang Pria di Jayapura Gagal Berangkat

- 5 April 2024, 17:35 WIB
Palaku RK saat di Tahan Pihak Kepolisian
Palaku RK saat di Tahan Pihak Kepolisian /Intan Mustika Jaya Sabar /

SUARA JAYAPURA – Seorang pria berinisial RK (23) harus di tahan pihak Polisi di pelabuhan Jayapura, pria tersebut membawa Narkotika. Rabu, 03 April 2024. 

RK merupakan penumpang KM Sinabung dengan tujuan Biak harus di tahan setelah di geledah dan di temukan barang haram jenis Ganja. 

“Jadi karena di curigai, saat hendak naik ke kapal kemudia RK di berhentikan oleh petugas kami, kemudian melakukan pemeriksaan” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura AKP Rischard L. Rumboy.

Baca Juga: Shopee Cup Asean Club Championship Siap Bergulir, Klub Indonesia dan Negara Asean Akan Berebut Gelar Juara

Ia menerangkan, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada tersangka ternyata di temukan 4 bungkus plastik bening ukuran besar dan satu bungkus plastic bening ukuran kecil, dengan total barang bawaan 98 gram.

“Kini RK bersama barang bukti, telah kami serahkan ke satuan Resnakoba Polresta Jayapura Kota untuk di tindak lanjuti,” tandas Riscard.***

Editor: Intan Mustika Jaya Sabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x