Kapolresta Jayapura Kota Berhentikan 2 Personel dengan Tidak Hormat

- 18 Desember 2023, 12:31 WIB
Dua personel Polri di Polresta Jayapura Kota diberhentikan tidak hormat pada Senin, 18 Desember 2023
Dua personel Polri di Polresta Jayapura Kota diberhentikan tidak hormat pada Senin, 18 Desember 2023 /Muhammad Rafiq/Dok.HumasPolrestaJayapuraKota

SUARA JAYAPURA - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon resmi berhentikan 2 personelnya melalui upacara yang dipimpinnya bertempat di Lapangan Apel Mapolresta Jayapura Kota pada Senin, 18 Desember 2023 pagi.

Pemberhentian itu dilakukan usai menerima Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor : KEP / 637 / XI / 2023 tanggal 30 November 2023 tentang PTDH dari Dinas Kepolisian di Lingkungan Polda Papua.

Dua personel yang diupacarakan yakni Briptu HYW dan Briptu LIJS, mereka diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Skep Kapolda Papua tersebut.

Baca Juga: 6 Anggota Polresta Jayapura Kota di Berikan Penghargaan Loyalitas Sebagai Anggota Polri

Victor mengatakan pemberhentian ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjalankan aturan, mewujudkan transparansi keadilan serta implementasi dari program Polri Presisi dan bagian dari pentingnya sikap disiplin dalam mengikuti aturan kode etik Polri yang berlaku.

"Ada dua personel kita yang harus diberhentikan statusnya sebagai anggota Polri tidak dengan hormat dan itu menyakitkan, tidak enak, yang lain masih bisa melayani masyarakat dan bermanfaat namun mereka kini pasti hanya termenung," ujarnya. 

"Kedua rekan kita ini tidak memanfaatkan kesempatan yang ada, tidak mensyukuri apa yang diberikan, mereka masih muda, masih punya kemampuan untuk bertugas, namun karena perbuatannya masing-masing, hari ini menjadi hari yang paling kelam bagi mereka," katanya, menambahkan. 

Lanjut, Victor mengatakan upacara pemberhentian dilakukan agar personel lainnya bisa melihat dan menjadikannya contoh serta kembali menanamkan pentingnya miliki rasa bersyukur.

Baca Juga: Cegah Miras dan Narkoba, Kasat Ajak Mahasiswa Membantu Polri

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x