Polsek Abepura Amankan Penjual Meriam Kaleng, Barang Bukti Langsung Dimusnahkan

- 30 November 2023, 17:16 WIB
Penjual mariam kaleng langsung di amankan Polsek Abepura
Penjual mariam kaleng langsung di amankan Polsek Abepura /Intan Mustika Jaya /

SUARA JAYAPURA -- Polsek Abepura melakukan penertiban pedagang penjual meriam spirtus, Penertiban tersebut dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Abepura Ipda Adhita R. Lescahya, beserta 5 anggota piket fungsi Polsek Abepura.

Penertiban berlangsung di Jl. Raya Abepura tepatnya samping Toko Kalam Hidup Kelurahan Kota Baru Distrik Abepura pada Selasa, 28 November 2023. 

Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto mengungkapkan, dirinya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan meriam spritus kemudian memerintahkan anggotanya untuk mengamanankan pedagang serta barang buktinya.

"Saat tiba di lokasi anggota kemudian mengamankan pedagang penjual meriam spirtus berinisial HK (39) beserta barang buktinya ke Mapolsek Abepura," ujarnya. 

Baca Juga: Satgas Yonif 200/BN Melakukan KBM di SD Kelila

Lanjut, Soeparmanto mengatakan barang bukti yang diamankan yakni meriam kaleng ukuran 1 meter 27 buah, meriam kaleng ukuran lebih dari 1 meter 1 buah, spirtus ukuran botol aqua sebanyak 4 buah, spirtus ukuran botol teh pucuk sebanyak 14 Buah, spritus ukuran botol good day sebanyak 4 Buah, spritus ukuran botol parfum sebanyak 4 Buah, pematik korek gas sebanyak 20 buah.

"Barang bukti berupa spirtus di musnahkan dengan cara ditumpahkan didalam selokan depan Polsek Abepura dan meriamnya dihancurkan dengan menggunakan linggis," imbuh Kapolsek.

Soeparmanto menambahkan, pelaku penjual meriam spritus tersebut membuat surat pernyataan dengan berjanji bahwasanya dirinya tidak akan mengulangi lagi menjual meriam jenis spirtus dan apabila di kemudian hari dirinya menjual lagi maka siap menerima sangsi dari pihak kepolisian.***

Editor: Intan Mustika Jaya Sabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x