Seorang Bidan di Jayapura Terancam 2 Tahun Penjara

- 14 November 2023, 22:16 WIB
Polsek Abepura bersama tersangka Khasus penganiayaan pemukulan.
Polsek Abepura bersama tersangka Khasus penganiayaan pemukulan. /Intan Mustika Jaya Sabar /

SUARA JAYAPURA – Polsek Abepura usai melakukan penyidikan tersangka pemukulan yang berinisial MK (55) kepada korban yang berinisial SS, hasil penyidikan tersebut diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin, 13 November 2023. 

Tersangka pemukulan berinisial MK (55) merupakan bidan disalah satu instansi Rumah Sakit Kota Jayapura. 

Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto menjelaskan bahwa, Korban SS melaporkan kejadian tersebut dan langsung ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Abepura, pada tanggal 11 Agustus 2023 lalu. 

Baca Juga: Resmob Numbay Ringkus 1 Pelaku Curanmor

"Dari hasil laporan korban mengalami luka bengkak diwajah dan rasa sakit dipelipis kanan serta mata kanan" ungkap AKP Soeparmanto. 

Lanjut dia, pelaku akan diproses sesuai dengan hukum berdasarkan pasal 351 ayat (1) KUHP yakni tentang tindak pidana penganiayaan.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan kini tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada JPU di Kantor Kejakasaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***

Editor: Intan Mustika Jaya Sabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x