Sekarang, Urus Akta Lahir Anak Setelah Melahirkan Tidak Perlu ke Kantor Disdukcapil Kota Jayapura

- 20 September 2023, 11:54 WIB
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo /Muhammad Rafiq/SuaraJayapura - PikiranRakyat

SUARA JAYAPURA - Masyarakat semakin dimudahkan untuk memiliki dokumen kependudukan melalui berbagai inovasi. 

Terutama bagi ibu yang baru melahirkan bisa langsung mengurusi akta kelahiran tanpa harus ke kantor Disdukcapil Kota Jayapura.  

Berbagai cara dilakukan Disdukcapil Kota Jayapura untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan, salah satunya menggandeng petugas rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: Petugas RS dan Sahabat Dukcapil di Jayapura Diberi Bekal Pengurusan Dokumen Kependudukan

Mereka diberi bekal tata cara pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipl melalui bimbingan teknis pada Selasa, 19 September 2023.

Ada 8 rumah sakit yang sudah bekerjasama dalam memudahkan pelayanan pengurusan dokumen tersebut, diantaranya  RSUD Dok 2 Jayapura, Rumah Sakit Provita, Rumah Sakit Dian Harapan, Rumah Sakit Ramela, Rumah Sakit Marthen Indey. Kemudian, Rumah Sakit Angkatan Laut, RSUD Abepura dan Rumah Sakit Bhayangkara.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo mengatakan masyarakat bisa langsung menguru akta kelahiran di rumah sakit. 

“Seluruh warga kota Jayapura bisa mengurus langsung akta kelahiran di rumah sakit tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Indonesa Mulai Waspada, di India Sudah Ada yang Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x