Lebih lanjut Iptu Alam menerangkan, atas perbuatannya VN disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimana VN terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Iptu Alam juga menambahkan, perbuatan VN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) karena barang bukti yang dimiliknya lebih dari 1 kilogram.***