Ganja 2,3 Kg Dimusnahkan, Polisi: Menunggu Hasil Penelitian Berkas Perkara

- 29 Mei 2023, 19:35 WIB
Prosesi pemusnahan barang bukti ganja di Ampera belakang Toko Saudara Dua Jayapura pada Senin, 29 Mei 2023. 
Prosesi pemusnahan barang bukti ganja di Ampera belakang Toko Saudara Dua Jayapura pada Senin, 29 Mei 2023.  /Muhammad Rafiq/

SUARA JAYAPURA - Narkotika jenis ganja seberat 2,3 Kg dimusnarkah penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.

Pemusnahan barang bukti itu menghadirkan tersangka seorang pria berinisial VN (25) di Ampera belakang Toko Saudara Dua Jayapura pada Senin, 29 Mei 2023. 

Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 2,3 Kg lebih atas perkara VN sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 16 / IV / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 09 April 2023 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Baca Juga: Kepesertaan PBI JK di Jayapura Turun Signifikan, Staf Kemensos Bakal Usulkan Penambahan Kuota

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan pelaksanaan pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar.

"Hal tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan atas petunjuk Jaksa yang menangani perkaranya," katanya. 

"Kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura," tambahnya.

Baca Juga: 5 Fakta Papua Pegunungan, Punya Kelebihan Satu-satunya di Indonesia

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x