Pria di Jayapura Beli Iphone 14 Pro Max Pakai Struk Palsu, Terancam 4 Tahun Penjara

- 29 Januari 2023, 19:13 WIB
iPhone 14
iPhone 14 /Tangkapan layar/Phonearena

SUARA JAYAPURA - Seorang pria berinisial HA (28) tak berkutik saat diamankan Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota.

Pria tersebut diamankan polisi lantaran membeli Iphone 14 Pro Max menggunakan struk palsu. HA diamankan di Jalan Ahmad Yani Kota Jayapura, Papua pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian menjelaskan kejadian bermula pada 26 Januari 2023, pelaku datang ke konter handphone di seputaran Kota Jayapura. 

Baca Juga: Ayah Tega Aniaya Anak Sendiri Hingga Patah Tulang, Pelaku Ditangkap

"Kemudian hendak membeli satu unit handphone Iphone 14 Promax seharga 26 juta rupiah," terangnya. 

Saat itu, pelaku mengeluarkan struk palsu yang dibuat sendiri sendiri seolah-olah telah mentransfer uang pembelian handphone menggunakan mesin bayar non tunai miliknya.

Setelah menyerahkan struk palsu tersebut, tidak menunggu lama pelaku langsung meninggalkan TKP dengan membawa satu unit handphone tadi.

Lebih, Oscar mengatakan pihak konter pun baru menyadari kalau struk yang diserahkan pelaku tersebut palsu.

Baca Juga: Buka Kemungkinan Reshuffle Awal Februari 2023, Copot Menteri NasDem atau PDIP? Jokowi: Tunggu Saja

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x