Polresta Jayapura Kota Tolak Aksi Petisi Rakyat Papua, Tapi Tetap Beri Perlindungan

- 12 Juli 2022, 21:39 WIB
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon /Muhammad Rafiq/Dok. Polresta Jayapura Kota

SUARA JAYAPURA - Polresta Jayapura Kota menolak permohonan aksi unjuk rasa oleh Petisi Rakyat Papua (PRP). 

Terutama tidak mengijinkan apabila PRP melakukan aksi long march, sebab dapat mengganggu kelancaran keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Rencananya PRP akan menggelar aksi pada 14 Juli 2022 mendatang. 

Baca Juga: Glock dan HS, Senjata yang Digunakan Bharada E dan Brigadir J Bukan Sembarangan, Ini Kelebihannya

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan penanggungjawab aksi, Jefry Wenda.

Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Telah kami imbau untuk tidak melakukannya dengan cara Long March," jelasnya, kepada media di ruang Press Cenference Humas Polresta Jayapura Kota pada Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Jangan Pikir Ampas Kepala hanya untuk Makanan, Ini 5 Manfaatnya untuk Digunakan Sehari-hari

"Akan kami berikan kesempatan bila aksi tersebut dilakukan dengan menunjuk beberapa perwakilan yang nantinya akan kami fasilitasi untuk bertemu dengan DPR," tambahnya. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah