Lagi, Pedagang Milo Jenis STIM Dibekuk Aparat Polresta Jayapura Kota

29 Mei 2023, 19:45 WIB
Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pedagang milo di Kota Jayapura, Papua.  /Muhammad Rafiq/

SUARA JAYAPURA - Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial EN (21) seorang pedagang minumal keras lokal atau yang dikenal Milo.

Dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes, tim berhasil mengamankan EN di seputaran Hamadi Rawa Distrik Jayapura Selatan pada Senin, 29 Mei 2023 sekitar Pukul 00.30 WIT.

EN dibekuk bersama barang bukti berupa miras lokal jenis STIM yang diproduksi olehnya kemudian dijualkan secara bebas.

Baca Juga: Ganja 2,3 Kg Dimusnahkan, Polisi: Menunggu Hasil Penelitian Berkas Perkara

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Alim mengatakan EN bersama barang buktinya kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut.

"Berawal saat tim mendapatkan informasi adanya penjualan miras lokal jenis Stim diseputaran TKP, merespon hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan diseputaran lokasi yang dinfokan," ucapnya.

Lanjut, Iptu Alam mengatakan ketika sampai di Hamadi Rawa II, tim langsung melakukan pmeriksaan terhadap EN dirumahnya.

Baca Juga: Status UHC di Kabupaten Jayapura Beresiko, Benhur Tomi Mano Bantu Bicara ke Mensos RI

Dari pemeriksaan itu, ditemukan barang bukti miras lokal Stim siap edar termasuk alat-alat yang digunakan untuk memproduksi minuman tersebut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 33 botol plastik ukuran 660 ml berisikan milo Stim, 4 botol Alkohol 96%, 116 botol kosong ukuran 600 ml, 1 Kompor merk Hock, 1 buah Pipa Stainless, 3 buah Handphone, 1 bjah plastik merah ukuran besar berisikan milo Stim, 1 karton Vita Air berisikan milo Stim, 3 buah alat Alkohol meter," ungkap Iptu Alam.

Iptu Alam mengatakan barang bukti yang diamankan semuanya berhubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh EN.

"Kami akan lakukan proses hukum atas perbuatan EN, dimana dirinya akan dikenakan sangsu berupa Undang-undang Pangan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler