Israel Bakal Hukum Mati Tahanan Palestina Pakai UU Baru, Segini Jumlahnya

- 20 November 2023, 12:22 WIB
Menteri Keamanan Nasional Israel dari kubu sayap kanan, Itamar Ben-Gvir.
Menteri Keamanan Nasional Israel dari kubu sayap kanan, Itamar Ben-Gvir. /Atef Safadi/Pool via REUTERS/

SUARA JAYAPURA - Sejumlah tahanan Palestina di penjara Israel kabarnya bakal dihukum mati oleh pemerintah penjajah Israel. 

Kabar tersebut dibenarkan Menteri Keamanan Nasional Israel Penjajah, Itamar Ben Gvir. 

Pemberlakuan hukuman mati itu bagi tanahan Palestina itu melalui Undang-undang baru yang akan disahkan.   

Baca Juga: Isi Komentar Owner Brand Momoidea Blak-blakan Puji Israel, Warganet Serukan Boikot Produknya

Wacana undang-undang baru itu ditanggapi parlemen Israel Penjajah, Knesset. Ia telah meminta Gvir untuk menyepakati regulasi itu. 

Pengajuannya tak lain diinisiasi oleh Partai yang dipimpin Ben Gvir si ekstremis, Partai Otzma Yehudit.

“Pada hari Senin, akan ada pembacaan pertama undang-undang hukuman mati bagi tahanan politik Palestina, undang-undang ini diajukan oleh partai “Otzma Yehudit” undang-undang ini akan dibahas di komite keamanan nasional," katanya, dikutip dari Quds News network pada Senin, 20 November 2023.

Namun tidak dijelaskan hari Senin tanggal berapa undang-undang baru itu disahkan.

Baca Juga: Menlu RI Konsisten Galang Dukungan Kemerdekaan Palestina, Kini Sudah di Beijing

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x