Baca Juga: Cair 100 Persen ke PNS, Ini Komponen THR 2024 dan Gaji ke-13 Sesuai Peraturan Pemerintah Terbaru
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, terlebih dahulu mendaftar di aplikasi PINTAR BI, berikut ini caranya.
- Kunjungi situs https://pintar.bi.go.id/.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
- Kemudian pilih provinsi penukaran uang baru
- Setelah itu, akan muncul tolkasi dan tanggal yang tersedia
- Sesuaikan dengan jadwal Anda untuk lokasi dan tanggal penukaran uang
- Isi data berupa NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail.
- Isi jumlah uang yang ingin ditukarkan, dan Anda akan menerima bukti pemesanan
- Lalu bawa bukti pemesanan itu ke petugas keliling layanan penukaran uang baru
Saat mengisi data pastikan benar-benar sesuai, kemudian datang ke lokasi untuk menukarkan uang baru dengan membawa bukti pemesanan.***