Dua Pecahan Uang Logam Tak Berlaku per Hari Ini, Tukar di BI atau Bank Umum

- 1 Desember 2023, 21:39 WIB
ILUSTRASI uang logam yang telah dibuat oleh Bank Indonesia.
ILUSTRASI uang logam yang telah dibuat oleh Bank Indonesia. /Pixabay / Kschneider/

SUARA JAYAPURA - Bank Indonesia mencabut dan menarik dua pecahan uang Rupiah logam dari peredahan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, di mana terhitung sejak 1 Desember 2023.

Dua pecahan uang logam itu, diantaranya pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Baca Juga: Promo Menarik di 12.12 Birthday Sale, Diskon Murah 2 Kali Sehari Jam 12 Siang dan 8 Malam

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bank Indonesia pun mengimbau masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia .

Baca Juga: BI Award 2023, Bank Papua Cabang Merauke Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x