OJK Keluarkan Peraturan Baru Soal Perusahaan Asuransi, Ini Semua yang Diatur

1 Juni 2023, 13:09 WIB
ilustrasi asuransi /

SUARA JAYAPURA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru terkait perusahaan asuransi. 

Aturan baru itu, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan regulasi itu dikeluarkan sebagai wujud memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi. 

Baca Juga: Aldi Taher Buka Jasa Ucapan Selamat Ulang Tahun, Netizen Ini Malah Tertarik: Kasihan Dia...

"Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif," katanya dalam keterangan resmi pada Rabu, 31 Mei 2023. 

Dalam peraturan ini, mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Tidak terkecuali penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha.

Baca Juga: 3 Strategi BI Kembangkan Ekonomi Syariah di Kawasan Timur Indonesia

Selain itu, Aman mengatakan perusahaan asuransi juga wajib menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.

"Perusahaan asuransi juga wajib menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung," jelas Aman.

Lanjut, Aman mengatakan ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.

Baca Juga: Pindah ke DOB, Pemprov Papua Terbitkan SKPP Ratusan ASN dan Ribuan Tenaga Pendidik

Karena itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, dan atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

Perusahaan asuransi juga wajib menyediakan pelayanan yang baik, mengungkapkan informasi yang relevan, dan menghormati hak pemangku kepentingan.

Hal itu meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan atau pemerintah.

"Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama juga wajib melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan atau Pemangku Kepentingan lainnya," imbuhnya.

Baca Juga: UPDATE Free Fire Juni 2023, Banyak Perubahan dari Karakter hingga Fitur Terbaru

Mengingat karakteristik perusahaan asuransi usaha bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, Aman menekankan peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota.

Selanjutnya, dalam hal perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, perusahaan wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.

"Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Aman.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler