Terima Laporan Bawaslu RI, Polri Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

- 27 Februari 2024, 22:52 WIB
Seorang warga negara Indonesia (WNI) mencelup jarinya pada tinta usai menyalurkan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu, 11 Februari 2024.
Seorang warga negara Indonesia (WNI) mencelup jarinya pada tinta usai menyalurkan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu, 11 Februari 2024. /Antara/Rafiuddin Abdul Rahman/

SUARA JAYAPURA - Polri menerima laporan dari Bawaslu RI terkait pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di wilayah terbsebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan penyidikan akan dilakukan selama 14 hari ke depan.

Baca Juga: Papua Bukan Hanya Soal Raja Ampat, Ini 8 Tempat Terbaik yang Wajib Dikunjungi

"Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan," ungkapnya pada Selasa, 27 Februari 2024.

Lanjut, Djuhandhani menyebut apabila nantinya dalam penyidikan ditemukan unsur pidana, maka kepolisian akan melimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau mungkin nanti terpenuhi unsur pidana atau alat bukti kita dapatkan, tentu segera kita limpahkan ke Kejaksaan," katanya. 

"Namun seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa kita bahas lagi dengan Gakkumdu, Bawaslu, kejaksaan untuk langkah lebih lanjut," tuturnya, menambahkan. 

Baca Juga: BLT 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal Pasti, Menyusul 3 Bansos Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x