Pelanggaran Berat, Bawaslu Sanksi Pengawas yang Langgar Integritas

- 3 Februari 2024, 20:38 WIB
Anggota Bawaslu RI Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty (kanan) dan Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Hj. Nuryamah./Lucky ML/PR Jabar
Anggota Bawaslu RI Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty (kanan) dan Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Hj. Nuryamah./Lucky ML/PR Jabar /

SUARA JAYAPURA - Sanksi berat menanti jajaram pengawas yang langgar integritas, Terutama kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pasalnya, pelanggaran tersebut tidak bisa ditolerir dan dianggap sebagai pelanggaran berat.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pengawas yang melanggar integritas.

Baca Juga: Mengapa Tito Karnavian? Ini Alasan Jokowi Tunjuk Jadi Menko Polhukam

"Jangan ragu beri sanksi. Wajah kelembagaan Bawaslu dilihat dari jajaran ad hoc yang bekerja," ujar Lolly Suhenty dikutip dari laman resmi Bawaslu pada Sabtu 3 Januari 2024.

Untuk hindari hal tersebut, kata Lolly, Bawaslu telah melakukan pembinaan kepada jajaran pengawas.

Pembinaan ini mengacu Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.

Ia meminta kepada jajaran pengawas untuk tidak mengabaikan peraturan tersebut.

Baca Juga: Bawa-bawa DPR, Jokowi Bagi-bagi Bansos Dituding Kepentingan Politik

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah