Rp400 Miliar Dana Tambang Ilegal untuk Kampanye Pemilu, KPK Diminta Transparan

- 17 Januari 2024, 06:54 WIB
Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024.
Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

SUARA JAYAPURA - Aliran dana tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara senilai Rp400 miliar diduga mengalir untuk dana Kampanye Pemilu.

Dugaan dana tersebut telah dilaporkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin. 

Kini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dalam menanangani laporan tersebut. 

Baca Juga: Suara di Papua Terancam 'Hangus' di Pemilu 2024, PPDI Desak TPS Sediakan Fasilitas

"Saya mendorong KPK transparan dan akuntabel dalam memproses pengaduan masyarakat oleh MAKI. Jangan sampai tidak ada kabarnya lagi setelah dilaporkan," katanya pada Selasz 16 Januari 2024. 

Sugeng juga mendorong Boyamin Saiman untuk terus mengawal aliran dana tersebut agar memastikan laporan MAKI pada Desember 2023 itu ditindaklanjuti KPK.

"Proses dumas yang dilanjutkan dengan penyelidikan di KPK memang membutuhkan waktu. Bisa empat bulan bahkan satu tahun masih dumas," kata Sugeng.

"Laporan ini kan baru Desember. Jadi menurut saya ini masih proses. Tetapi yang perlu saya tekankan kepada KPK adalah soal transpranasi," tambahnya.

Baca Juga: Disabilitas di Papua Terancam Tidak Ikut Pemilu 2024, Ini Masalahnya

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x