SUARA JAYAPURA - Sejumlah masyarakat telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif.
Mereka ikut dalam kontestasi politik sebagai calon anggota legislatif mewakili masing-masing partai politik.
Proses pendaftaran telah berlangsung belum lama ini di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura maupun Provinsi Papua.
Baca Juga: Usai Viral di Medsos, Kini Lima Pemenang Flash Sale Rp1 Shopee Resmi Terima Mobil Seharga Rp1
Menyikapi pencalegan itu, Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo meminta masyarakat yang maju caleg masih berstatus sebagai Ketua RT dan RW serta Kepala Kampung agar melepaskan jabatannya.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Jayapura pada Selasa, 30 Mei 2023.
“Seluruh masyarakat Kota Jayapura yang menjabat sebagai RT, RW, Kepala Kampung yang saat ini tengah mencalonkan diri untuk maju sebagai anggota dewan, maka harus segera melepas jabatannya,” katanya.
Baca Juga: KKB Papua Disebut Tak Akan Bertahan Lama Jika Pemerintah Serius Dua Hal Ini