SUARA JAYAPURA - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jakpus, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Sidang digelar pada 2 Maret 2023 itu mengabulkan gugatan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat dari ASN Pajak, Kemenkeu Ungkap Hasil Investigasi
Keputusan PN Jakpus menunda kontestasi 5 tahunan pada tahun 2024 akhirnya ditanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melalui Kantor Staf Presiden (KSP), Jokowi mengakui tidak akan mengintervensi soal putusan penundaan Pemilu 2024.
Untuk diketahui, putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadan 2023, Ini Daftar 123 Lokasi Pemantauan Hilal