7 Pemda Diingatkan Kembali Soal Dana Pemilu, Pj Gubernur Papua: Ada Sanksi dari Kemendagri

- 6 November 2023, 08:30 WIB
Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun /

SUARA JAYAPURA - Sebanyak 7 Pemerintah Daerah di wilayah Pemerintah Provinsi Papua kembali diingatkan soal dana Pemilu 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mengingatkan tujuh daerah tersebut agar segera melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dukungan penyelenggaraan Pemilukada serentak 2024.

Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi daerah dalam rangka penandatangan NPHD, Pakta Integritas dan kesepakatan bersama untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024 pada Kamis, 2 November 2023 lalu.

Baca Juga: Jawaban Prabowo Ditanya Soal Boikot Israel: Presiden Sudah Ngomong

"Sampai saat ini baru Pemkot Jayapura dan Pemkab Keerom yang sudah NPHD. Tujuh Pemkab belum dan saya harap dalam pekan ini sudah harus bisa dilakukan (penandatanganan NPHD)," katanya. 

"Kemudian setelah ditandatangani, dua pekan kemudian harus dicairkan dananya. Kalau tidak ada sanksi dari Kemendagri," tambahnya.  

Gubernur Ridwan mengatakan sampai saat ini belum turun Peraturan KPU tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Meski begitu, tahapan pelaksanaan Pemilukada serentak jika dihitung dari waktu pencobolosan, sudah semestinya dimulai pada awal Desember 2023.

Baca Juga: 728 Caleg Masuk DCT Pemilu 2024, KPU Papua Segera Cetak Surat Suara

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Papua.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x