Diduga Berpihak ke Salah Satu Parpol, Pj Bupati Yapen Dilaporkan ke Bawaslu, Staf Ahli: Jangan Gagal Paham

- 11 September 2023, 20:47 WIB
Staf Ahli Pj Bupati Yapen Bidang Kamtibmas dan Hubungan Kelembagaan, Benyamin Wayangkau.  Richard (SJ)
Staf Ahli Pj Bupati Yapen Bidang Kamtibmas dan Hubungan Kelembagaan, Benyamin Wayangkau. Richard (SJ) /

SUARA JAYAPURA - Penjabat Bupati Yapen Cyfrianus Yusuf Mambay dilaporkan beberapa partai ke Bawaslu Kabupaten Yapen karena dinilai telah diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Kelima partai yang melakukan pelaporan adalah PPP, Garuda, Nasdem, Demokrat dan PKN.

Pelaporan tersebut berdasar surat yang beredar di dalam grup WA Change Agent Yapen, dimana Marten Ayomi membagikan Surat DPD PDIP Papua Nomor 417/IN/DPD-04-C/VIII/2023 tanggal 22 Agustus perihal usulan perpanjangan masa jabatan penjabat Bupati Yapen.

Baca Juga: Pangdam Cenderawasih: Tidak Sulit Bagi TNI-Polri untuk Menghancurkan Mereka

“Adanya surat tersebut menunjukan dalam melaksanakan tugasnya Penjabat Bupati Yapen Cyfrianus Yustus Mambay dalam melaksanakan tugasnya sangat tidak netral dan berpihak kepada salah satu peserta Pemilu dalam hal ini PDIP,” kata Caleg Demokrat Jhon Wenehen.

Menurut Jhon, Bupati Yapen dinilai telah melanggar ketentuan peraturan UU tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) sesuai Permendagri Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Surat tersebut menimbulkan ketidakpercayaan politik peserta Pemilu di Kabupaten Yapen atas netralitas dan integritas,” ujar Kader Demokrat itu.

Jhon melanjutkan, berdasarkan pasal 2 huruf F UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan manapun .

Baca Juga: Pemuda Tasikmalaya Ini Beruntung, Dapat Avanza Hanya Rp9.000 dari Live Streaming Flash Sale di Shopee Live

Halaman:

Editor: Richard Mayor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah