Sudah Ada Mantan Kadis Ditahan KPK karena Kasus Lukas Enembe

- 21 Juni 2023, 06:35 WIB
Gedung Kantor KPK
Gedung Kantor KPK /Pikiran Rakyat

SUARA JAYAPURA - Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe terus bergulir.

Hingga saat ini, KPK telah menahan mantan pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Papua terkait kasus terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan yang ditahan itu adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman (GOY).

Baca Juga: OJK Sebut Masyarakat Rugi Hingga Triliunan per Tahun karena Investasi Ilegal

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GOY. Untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung mulai tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2023," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. 

Asep mengatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti dari perkembangan fakta penyidikan, KPK menetapkan Gerius One Yoman sebagai tersangka.

Ia merupakan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 sampai dengan 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Update Ranking FIFA Usai Indonesia Kalah dari Argentina, Ini Kata Jokowi

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x