SUARA JAYAPURA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Papua mengizinkan penyelenggara usaha jual dan beli uang kertas asing (UKA) di wilayah perbatasan Sota Merauke.
Pemberian izin tersebut secara simbolis dilakukan dengan menyerahkan sertifikat perizinan kepada Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Ni Kanjeraei Sota Merauke pada 20 Maret 2023 lalu.
Prosesi penyerahan sertifikat berlangsung di area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota Merauke.
Baca Juga: Irfan Hakim Pakai Narkoba? BNN Curigai Kondisi Fisiknya, Beruntung Gercep Lakukan Ini
Sertifikat diserahkan langsung Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua, Thomy Andryas kepada Ahmad Hidayat selaku Direktur BUMK Ni Kanjeraei.
Kepala PLBN Sota, Ni Luh Puspa menyampaikan apresiasi atas upaya dan inisiatif yang dilakukan Bank Indonesia.
Puspa meyakini transaksi ekonomi di kawasan perbatasan Sota akan bertumbuh seiring dengan kehadiran BUMK Ni Kanjeraei sebagai lembaga berizin yang memfasilitasi penukaran mata uang Kina oleh warga Papua Nugini ke mata uang Rupiah dan sebaliknya.
Baca Juga: Respon PDIP Usai Viral BEM UI Unggah Meme Puan Maharani Berbadan Tikus