Soal Beda Awal Puasa, Kemenag Terbitkan Surat Edaran

- 7 Maret 2024, 19:44 WIB
Foto Mentri Agama Gus Yaqut atau Yaqut Cholil Qoumas
Foto Mentri Agama Gus Yaqut atau Yaqut Cholil Qoumas /Instagram.com/@gusyaqut

SUARA JAYAPURA – Kementrian Agama (Kemenag) RI, akan menggelar sidang isbat seperti biasa dalam menentukan ibadah Ramadhan 1445 H, sidang tersebut akan di gelar pada tanggal 10 Maret 2024.

Dalam hasil sidang nantinya baru akan di putuskan penempatan Ibadah Ramadhan akan di mulai pada tanggal 11 atau 12 Maret 2024.

Yaqut Cholil Qoumas Selaku Mentri Agama RI, mengimbau umat tetap jaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi beda awal puasa.

Baca Juga: Hanya 1 Jam dari Padang ke Bukittingging, Tol Padang-Sicincin Bisa Digunakan Tahun Ini

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," sebut Gus Men di Jakarta, Rabu, 06 Maret 2024.

Disamping itu, dalam menyambut bulan suci Ramadhan Mentri agama juga menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H.

Edaran yang ditandatangani Gus Men pada 26 Februari 2024 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Baca Juga: Dalam Proses! Indonesia Bersiap Punya Jalan Tol Terpanjang 206,65 Km, Lewati Dua Provinsi Besar Sekaligus

Edaran juga disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.

Halaman:

Editor: Intan Mustika Jaya Sabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x