KPK Kalah, Tersangka Bebas dari Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

- 29 Februari 2024, 14:52 WIB
Kantor KPK RI.
Kantor KPK RI. /Oke Tebo/

SUARA JAYAPURA - KPK dikalahkan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap eks Wamenkumham Eddy Hiariej. 

Gugatan praperadilan tersangka Direktur PT CLM, Helmut Hermawan kepada KPK dikabulkan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun.

Atas putusan itu, status tersangka Helmut dinyatakan gugur dalam kasus dugaan suap kepada eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Juga: Di Hadapan Jokowi, Kapolri: Harga Mati dan Tak Tergoyahkan

Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Helmut tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Ia diduga memberikan suap terhadap Eddy Hiraej.

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999," kata Hakim Tumpanuli dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Februari 2024. 

"Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” lanjutnya.

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Respon Eks Rektor Non Aktif Universitas Pancasila Diduga Lecehkan Bawahannya

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x