Kode 'Kirahan' Sukses Buat Bupati Labuhanbatu Berbaju Tahanan KPK, Ada Tersangka Lain

- 13 Januari 2024, 03:05 WIB
Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu yang terjaring OTT KPK Januari 2024.
Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu yang terjaring OTT KPK Januari 2024. /Dok. Istimewa/

SUARA JAYAPURA - Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terseret dalam pusaran kasus korupsi alias maling uang rakyat. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara. 

Bupati Erik Adrada ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya. 

Baca Juga: Paling Cepat 7 Hari Kerja Cair Rp20 Juta di Pinjaman KUR BRI 2024, Cicilan Termurah Rp300 Ribu-an

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan OTT. 

"Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta," ujarnya pada Jumat, 12 Januari 2024. 

Ghufron mengatakan, Bupati Erik Adtrada Ritonga diduga menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Afrika Selatan Lawan Israel di Mahkamah Internasional, 200 Pakar Hukum Internasional Dukung Penuh

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x