Alasan dr Qory Mau Cabut Laporan KDRT, Polisi Terangkan Aturannya

- 20 November 2023, 18:21 WIB
Polres Bogor telah menetapkan suami dr Qory Ulfiyah berinisial WS (39) menjadi tersangka KDRT.
Polres Bogor telah menetapkan suami dr Qory Ulfiyah berinisial WS (39) menjadi tersangka KDRT. /Instagram @humaspolresbogor.

SUARA JAYAPURA - Polisi mengungkap alasan dr Qory mau mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya WS.

Rencana dr Qory mencabut laporan itu sudah disampaikan secara lisan ke Polres Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan adapun alasannya keduanya mengaku masih saling sayang.

Baca Juga: dr Qory Ingin Cabut Laporan KDRT, Polisi: Perkara Masih Bergulir

Ia menyebut peristiwa KDRT yang dilakukan sang suami tersebut dipicu emosi yang memuncak. 

"Kalau kami lihat dan kami komunikasikan dengan Dokter Qory, pasangan ini saling sayang, saling menyangi. Dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," tuturnya pada Senin, 20 November 2023. 

Masih Secara Lisan

Teguh mengatakan niatan dr Qory mencabut laporan KDRT masih sebatas lisan.  

"Sementara baru penyampaian lisan. Masih belum ada penyampaian secara tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan (KDRT) tersebut," ungkapnya. 

Baca Juga: Terungkap Momen Suami dr Qory Tersinggung Hingga Berani Ancam Pakai Pisau

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x