Kondisi Lukas Enembe, Majelis Hakim Terima Permohonan Penuntut Umum KPK

- 9 Oktober 2023, 19:50 WIB
Eks Gurbenur Papua Lukas Enembe terdakwa dugaan suap dan terima gratifikasi menyampaikan permohonan lewat nota pembelaannya supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membebaskannya dari semua dakwaan.
Eks Gurbenur Papua Lukas Enembe terdakwa dugaan suap dan terima gratifikasi menyampaikan permohonan lewat nota pembelaannya supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membebaskannya dari semua dakwaan. /BBC /

SUARA JAYAPURA - Kondisi Lukas Enembe saat ini dikabarkan tengah menjalani rawat inap di rumah sakit.  

Hal itu pula membuat Majelis Hakim mengambulkan permohonan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Permohonan itu pun dikabulkan dan Sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ditunda.

Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Eks Mentan SYL

Sebelumnya Lukas dijadwalkan untuk hadir pada sidang pembacaan vonis kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Papua pada Senin, 9 Oktober 2023. 

Pada awalnya Lukas dijadwalkan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tetapi, Lukas diketahui telah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sejak pekan lalu Jumat 6 Oktober 2023

Karena itu, Lukas Enembe berhalangan hadir dalam proses persidangan.

Baca Juga: Kemungkinan Persipura Bisa Lolos ke Babak 12 Besar Liga 2 Mewakili Grup 4

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x