Dikabulkan MA, Mantan Maling Uang Rakyat Tidak Bisa Nyaleg Sebelum Bebas

- 1 Oktober 2023, 16:12 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Pikiranaceh/

SUARA JAYAPURA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Saut Situmorang, bersama-sama Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Transparency International Indonesia (TII) mengajukan permohonan uji materi. 

Permohonan uji materi terkait Pasal 11 ayat 6 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11/2023.

Peraturan tersebut membuka jalan bagi mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Baca Juga: Teroris Gabung Jaringan Narkoba, Generasi Muda Rentang Terpapar, Kapolri: Hati-hati

Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut ketentuan yang termaktub dalam dua peraturan tersebut.

Dengan begitu, mantan koruptor atau maling uang rakyat tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) sebelum masa hukuman pencabutan hak politiknya selesai.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya," demikian amar putusan Mahkamah Agung, dikutip para Minggu, 1 Oktober 2023.

Dalam amar putusan, MA menilai Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Baca Juga: Staycation dan Kulineran Ala Mexico, Datang Langsung ke Yogyakarta, di Sini Lokasinya

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x