SUARA JAYAPURA - Bukannya mendapat keringatan, Mahkamah Agung malah menambah hukuman terdakwa korupsi alih fungsi lahan di Riau Surya Darmadi.
Sebelumnya, putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding menghukum bos Duta Palma Group itu selama 15 tahun.
Dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung, diputuskan vonis Surya Darmadi malah ditambah 1 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Baca Juga: Tok! Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Buntut Video Makan Babi
Selain vonis ditambah, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.
Adapun sidang putusan kasasi Surya Darmadi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto pada Kamis 14 September 2023 pekan lalu.
"Tolak perbaikan pidana menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp2,23 triliun subsider 5 tahun penjara," demikian tulis amar putusan, mengutip situs resmi MA pada Selasa, 19 September 2023.
Baca Juga: Jenazah Briptu Agung Diterbangkan ke Manado, Gugur Saat Kontak Tembak dengan KKB
Meski begitu, putusan kasasi MA tidak menjelaskan secara terperinci apakah putusan tersebut menghapus atau tetap mempertahankan hukuman kerugian perekonomian negara kepada terpidana Surya Darmadi.***