Pecat 8 ASN yang Terlibat Pencucian Uang Rp349 Triliun, Sisanya Masih Proses

- 12 September 2023, 21:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan kepada media saat dia ditemui di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan kepada media saat dia ditemui di Jakarta, Jumat (8/9/2023). /ANTARA/Genta Tenri Mawangi/pri/

SUARA JAYAPURA - Sudah ada 8 ASN yang dicepat karena terkait kasus transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD pada Senin 11 September 2023. 

"Ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, nanti tinggal itu masih di laporan akhir aja, kalau tidak salah ada 9 tadi ya, berapa itu? delapan," ungkapnya.

Baca Juga: Persipura Kedatangan Brandon Scheunemann, Pemain Timnas U-20 dari PSIS Semarang

Sementara itu Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 triliun, Sugeng Purnomo mengatakan 8 ASN Kemenkeu itu diberhentikan setelah Satgas terbentuk dan mulai bekerja.

Sampai saat ini masih ada beberapa pihak yang masih dalam proses sanksi yang akan dijatuhkan hukuman disiplin.

"Tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses. Tapi 8 surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, actionnya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya," ungkapnya.

Diketahui, kasus pencucian uang ini menemukan beberapa kejanggalan mulai dari ditemukannya dokumen tidak otentik karena berupa fotokopi atau diambil dari internet sehingga diduga palsu.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Mengalami Hari Tanpa Hujan, Ada Papua

Selanjutnya, permasalahan gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi tapi baru diselesaikan di tingkat disiplin, oleh karenanya tindak pidana dan banyak juga yang tidak mematuhi instrumen teknis TPPU.

Selain itu ada pihak yang disebutkan telah memberikan diskresi terkait kasus ini. Dengan demikian, terkait surat No.205 yang menyangkut dugaan TPPU Rp189 triliun yang termasuk pada transaksi Rp349 triliun itu, Mahfud meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut persoalan ini dengan satuan tugas dari instansi terkait.

Adapun total nilai transaksi Rp349 triliun tersebut merupakan data agregat dugaan TPPU yang terkait dengan Kemenkeu periode 2009-2023, hal itu sebagaimana dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).***

 

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x