Batas Usia Pensiun PNS Bukan Hanya 58 Tahun atau 60 Tahun, BKN Perpanjang Sampai...

- 1 September 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi PNS dilingkungan Kementerian PAN-RB. /Instagram @cpnsindonesia.id
Ilustrasi PNS dilingkungan Kementerian PAN-RB. /Instagram @cpnsindonesia.id /

SUARA JAYAPURA - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan ketentuan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kini, batas usia pensiun PNS bukan hanya sampai pada umur 58 atau 60 tahun saja. 

Penetapan batas usia pensiun PNS diperpanjang oleh BKN melalui peraturan yang diterbitkan. 

Baca Juga: Punya Gaji Rp100 Juta Sebulan? Beli All New Toyota Sequoia 2023, Ini Spesifikasinya

Peraturan itu diatur dalam Surat bernomor K.26-30/V.7-3/99 mengatur batas usia pensiun untuk PNS yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi.

Lalu surat bernomor K.26-30/V.119-2/99 mengatur batas usia pensiun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Jika sudah memasuki batas usia pensiun, PNS yang bersangkutan harus siap diberhentikan dari jabatannya. 

Bagi yang sudah mencapai batas usia pensiun tidak dapat lagi bekerja di instansi pemerintah. 

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Gaji Tenaga Honorer 2023 Tidak Turun

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x