Mantan Maling Uang Rakyat Maju Caleg 2024, KPK Minta Umumkan Statusnya ke Publik

- 31 Agustus 2023, 21:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /

SUARA JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperbolehkan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan atau dicalonkan pada Pemilu 2024.

Asalkan, mereka membuat pengumuman di media massa bahwa pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana korupsi atau maling uang rakyat. 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar para mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri menjadi caleg mengumumkan status hukumnya ke publik.

Baca Juga: Direktorat Siber Bakal Dibentuk di Polda Papua, Hadapi Pemilu 2024

"Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," ungkap Firli Bahuri dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 31 Agustus 2023. 

Menurutnya, status para mantan terpidana korupsi yang maju pada Pemilu 2024 penting untuk diumumkan ke publik.

Karena, pernyataan dan pengumuman statusnya itu dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih.

"Maka masyarakat penting memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin, yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas," tuturnya.

Baca Juga: Penampakan Si Kembar Rihana dan Rihani, Kasus Penipuan iPhone Segera Disidang

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x