KPK Ungkap Nilai Gratifikasi hingga Pencucian Uang Rafael Alun Selama 20 Tahun

- 20 Agustus 2023, 19:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai gratifikasi dan pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai gratifikasi dan pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun /Jurnal Soreang /YouTube KPK RI

SUARA JAYAPURA - Setelah melalui serangkaian proses hukum, akhirnya mantan Pejabat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo segera disidang.

Rafael Alun segera menjalani proses persidangan atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sudah ada puluhan miliar yang telah diterimanya. 

Baca Juga: Jambore Kader Posyandu Berakhir, Kota Jayapura Harus Bebas Stunting

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun.

Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Sedangkan, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937.000 dolar AS," ucapnya pada Minggu, 20 Agustus 2023. 

Adapun total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan.

Baca Juga: Guyur Hujan Lebat, PUPR Kora Jayapura Imbau Warga Waspada Banjir dan Longsor

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x