7 Fakta Urus Sertifikasi Halal Lebih Mudah dan Murah

- 9 Juni 2023, 08:12 WIB
Pentingnya sertifikasi halal UMKM mamin
Pentingnya sertifikasi halal UMKM mamin /Agnes Aflianto/ARAHKATA /Agnes Aflianto/ARAHKATA

SUARA JAYAPURA - Pengurusan sertifikasi halal jauh lebih mudah dan murah ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham.

Ia menyampaikan bahwa saat ini mendaftar sertifikasi halal lebih mudah dan murah. 

Baca Juga: DPR Usul Jenderal Bintang Empat Pimpin BNPT dan BNN, Ini Respon Mabes Polri

Pemerintah terus berinovasi bagaimana memudahkan masyarakat dalam mengurusi sertifikasi halah, tentu dengan biaya murah.  

Hal itu tidak terlepas dari tekad pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produknya.

Mengingat akan ada penerapan kewajiban produk bersertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga: Papua Perlu Banyak Belajar dari Luki Budiarti dan Gapoktan Mitra Arjuna

Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi salah satu nilai tambah bila suatu produk akan bersaing di tingkat global.

Jika masih merasa ragu atau kurang yakin akan inovasi pemerintah, berikut faktanya.

Daftar Sertifikasi Halal di BPJPH Secara Online

Saat ini untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa banyak berkas ke lokasi pendaftaran.

Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang bisa diunduh di Play Store dan App Store atau laman ptsp.halal.go.id.

Aqil mengatakan pendaftaran sertifikasi halal dilakukan satu pintu melalui BPJPH dan dilakukan secara online.

"Jadi yang perlu diisi, ya hanya form yang terdapat di aplikasi PUSAKA atau SIHALAL pada ptsp.halal.go.id," tegas Kepala BPJPH Aqil Irham, di Jakarta pada Kamis 8 Juni 2023. 

Baca Juga: Satu Hari di Labuan Bajo, Pergi ke Mana Saja? Ini 5 Tempat Paling Direkomendasikan

Dua Skema Sertifikasi Halal: Self Declare dan Reguler

Pemerintah saat ini telah menyiapkan dua skema sertifikasi halal. Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Skema ini berlaku bila produk kamu memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Proses verifikasi kehalalan produk melalui skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Kedua, sertifikasi halal melalui skema reguler. Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan.

Dalam skema ini, maka diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga: Jurnalis Papua Diberi Penguatan Seputar Kebijakan Bank Indonesia

Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk Self Declare

Bagi kamu pelaku usaha mikro kecil (UMK) tidak perlu khawatir dengan biaya pengurusan sertifikasi halal, karena pemerintah sudah menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI.

"Tahun ini Kemenag menyediakan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Ini silakan dimanfaatkan," kata Aqil.

Tarif Layanan Sertifikasi Halal Reguler bagi UMK Senilai Rp650.000

Biaya layanan sertifikasi halal skema reguler bagi UMK senilai Rp650.000. Ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.

Biaya tersebut, terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350.000.

Baca Juga: KEREN, Indonesia Punya 5 Tempat Wisata Layak Jadi MICE Skala Internasional, di Sini Lokasinya

Tarif Biaya Layanan Jelas dan Transparan

Sementara, bagi pelaku usaha non-UMK bila ingin mengetahui tarif layanan sertifikasi halal saat ini juga lebih mudah.

Karena, semuanya tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.

Menurut Aqil Irham, ada beberapa komponen yang mempengaruhi tarif layanan sertifikasi halal, misalnya skala pelaku usaha, penggunaan alat uji laboratorium, lokasi pelaku usaha yang diaudit, SDM auditor, dan tenaga syariah yang dibutuhkan.

"Biaya-biaya ini dihitung dan ditentukan dengan mengacu pada daftar standar biaya satuan yang sudah ditetapkan. Jadi pelaku usaha, sudah bisa memperkirakan sendiri berapa biaya yang akan dikeluarkan," jelas Aqil.

Baca Juga: Spesifikasi Senapan Serbu SS2-V5 A1, Jadi Cenderamata Prabowo untuk Menhan Qatar

Bebas Pilih Lembaga Pemeriksa Halal

Kemudahan sertifikasi halal saat ini juga didukung dengan bertambahnya jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selama satu tahun terakhir.

"Saat ini di Indonesia sudah ada lebih dari 55 lembaga pemeriksa halal. Artinya, naik 18 kali lipat jika dibandingkan tahun 2019, saat pertama kali BPJPH membuka layanan sertifikasi halal," kata Aqil.

Saat itu LPH yang ada baru tiga, yaitu LPPOM MUI, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia.

"Setelah saat ini LPH banyak, maka masyarakat punya pilihan. Biaya auditor dan lain-lain juga tentunya bersaing. Masyarakat silakan pilih yang sesuai kemampuan," tandas Aqil.

Baca Juga: 5 Hotel Murah di Kota Jayapura Papua Nyaman dan Luas, Tarif Mulai Rp100 Ribuan per Malamnya

Komite Fatwa Produk Halal

Sejak Maret 2023, Kemenag telah membentuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari 25 ulama dan akademisi.

Pembentukan tim ini dalam rangka mempercepat capaian sertifikasi halal.

Pembentukan Komite Fatwa Produk Halal ini sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.***

 

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x