Menkeu Sri Mulyani Buka Tirai Gelap Transaksi Rp349 Triliun ke DPR, Ternyata...

- 27 Maret 2023, 20:57 WIB
Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

SUARA JAYAPURA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya membuka tirai transaksi Rp349 trilipun yang belakangan ini membuat kegaduhan di masyarakat.

Sri Mulyani menjelaskan soal transaksi tersebut dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada Senin, 27 Maret 2023.

Kepada DPR, Sri Mulyani menyampaikan alur waktu soal dana Rp 349 triliun yang awalnya disebut Rp 300 triliun oleh Menko Polhukam Mahfud Md pada 8 Maret 2023.

Baca Juga: Mahfud MD: Hubungan Indonesia dengan Israel Tertutup Sampai Palestina Merdeka

"Rabu tanggal 8 Maret Pak Mahfud menyampaikan ke media ada transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan Rp300 triliun," jelasnya. 

"Kami kaget karena mendengarnya dalam bentuk berita di media. Kami cek kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak ada surat tanggal 8 Maret ke Kementerian Keuangan," papar Menkeu.

Kemudian pada 9 Maret 2023, PPATK mengirim surat bernomor SR/2748/AT.01.01/III/2023 surat itu tertanggal 7 Maret.

Baca Juga: Indonesia Terancam Sanksi FIFA Buntut Drawing Piala Dunia U-20 Batal

Sri Mulyani mengatakan surat itu berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan periode 2009-2023, 196 surat di dalam 36 halaman lampiran.

“Di situ tidak ada data mengenai nilai uang. Jadi hanya surat ini kami pernah kirim tanggal sekian nomor sekian dengan nama orang-orang yang tercantum di dalam surat tersebut atau yang disebutkan diselidiki oleh PPATK atau yang dicantumkan PPATK," tuturnya. 

Kemudian, Sri Mulyanimeminta Ivan mengirimkan surat yang berisi angka. Tetapi pada 11 Maret 2023, Mahfud menyambangi dirinya di Kemenkeu tetapi masih belum menerima surat yang diinginkannya.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Orang Tenggelam saat Mencari Ikan di Pantai Holtekamp

Ia menyebut Mahfud MD datang ke kantor Kemenkeu untuk menjelaskan transaksi Rp 300 triliun bukan merupakan transaksi di Kementerian Keuangan.

"Tapi kami belum menerima suratnya jadi saya juga belum bisa komentar karena saya belum melihat," lanjutnya.

Lanjut hingga pada 13 Maret 2023, Menkeu mengaku menerima surat dari PPATK yang berisi lampiran 43 halaman yang memuat 300 surat dengan total nilai Rp349 triliun, bukan Rp 300 triliun.

Sri Mulyani membagi 300 surat itu menjadi 3 bagian yaitu 100 surat, 135 surat, dan 65 surat. 

Baca Juga: Mahfud MD Bakal Hadapi DPR RI Soal Rp349 Triliun: Nanti yang Ngomong Keras...

Pertama, 100 surat dengan nilai transaksi Rp 74 triliun dari periode 2009-2023 yang ditujukan PPATK ke aparat penegak hukum lain.

Kedua, 65 surat dengan nilai transaksi Rp 253 triliun, yang isinya adalah transaksi debit/kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang disebut Menkeu tidak berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.

Baca Juga: Hasil Survei Marketplace Pilihan Seller di Ramadan 2023: Penjual Dapat Omzet dan Keuntungan Terbanyak

Di antara 65 surat itu ada 1 surat yang disebut Sri Mulyani yang paling menonjol karena memiliki angka yang paling tinggi yaitu Rp 189 triliun.

Ketiga, 135 surat dengan nilai Rp 22 triliun, yang isinya transaksi-transaksi yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.

"Yâng berhubungan dengan kami, ada 135 surat nilainya Rp 22 triliun, bahkan Rp 22 triliun ini, Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak berhubungan dengan pegawai Kemenkeu,” bebernya.

“Jadi yang benar-benar nanti yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu tersebut 3,3 triliun, ini 2009-2023, 15 tahun seluruh transaksi debit kredit termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah itu Rp 3,3 triliun dari 2009-2023," tandasnya.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x