Diketahui, sidang isbat digelar sesuai Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sidang isbat penentuan Ramadhan ini dibagi dalam tiga tahap.
Selain Menag Yaqut, sidang isbat juga dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, dan Imam Besar Istiqlal Nasaruddin Umar.
Kemudian, ada juga perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), PBNU, PP Muhammadiyah, ormas-ormas Islam, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan lain-lain.***