SUARA JAYAPURA - Belakangan ini isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menghebohkan publik.
Isu tersebut membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut buka suara.
LPSK menanggapi heboh kasus KDRT dan sering menerima aduan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Rizky Billar Rela 'Hancur Berantakan' Asalkan Tidak Pisah dari Lesti Kejora
Baca Juga: Isa Zega Buka Mulut Soal Perselingkuhan Rizky Billar, Lesti Kejora Lakukan Ini
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan korban KDRT perlu mengambil sikap tegas dalam keputusannya.
"Para korban harus bersikap jelas, tegas, mengambil garis batas. Mengambil garis merah,” ujar Edwin pada Sabtu, 8 Oktober 2022.
Garis merah yang dimaksud, Edwin menjelaskan korban harus mengambil keputusan untuk melanjutkan hidup bersama atau berpisah.
Baca Juga: Pengacara Rizky Billar Tegaskan Tidak Ada KDRT, Polisi Dinilai Terlalu Gegabah