SUARA JAYAPURA - Kondisi terkini David Ozora terus dibagikan sang ayah, Jonathan Latumahina lewat akun Twitternya @seeksixsuck.
Terbaru, sang ayah membagikan video yang menampilakn kondisi terbaru David setelah sebelumnya tampak kepalanya dililit perban.
Dalam unggahan akun Twitternya, David terlihat sedikit membuka mata dan tangannya sudah bisa menggenggam penghalang ranjangnya.
Baca Juga: Percasi Papua bahas Zona Pra PON Hingga Mutasi Atlit di Rakernas
Dalam video itu, sang Ayah menuliskan kata-kata "wake up" seakan memanggil David cepat sadar dan bangun dari tidurnya.
Sebelumnya, David terlihat terbaring sangat lemah di ranjang rumah sakit dan kepalanya dililit perban. Ditambah lagi alat bantu selang masih terpasang di hidungnya.
"Subhanallah Walhamdulillah Wala ilaha illallah wallahu akbar wala haula wala quwwata illa billahil aliyil adzim," tulisnya.
Baca Juga: Ajudan Pribadi Angkat Bicara Soal Dirinya Menipu dan Menggelapkan Rp1,3 Miliar
Diketahui, David menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang merupakan salah satu anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Peristiwa penganiyaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.
Kini, kondisi David hanya bisa membuka mata. Meski begitu, kondisinya terlihat membaik selama ditangani pihak rumah sakit.
Baca Juga: Ditangkap di Makassar, Ajudan Pribadi Terancam Pasal 378 KUHPidana
Masa Penahanan Mario Dandy Diperpanjang
Polisi memperpanjang masa penahanan para tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).
Penahanan terhadap para tersangka tersebut, termasuk dengan perempuan berinisial AG (15) yang merupakan pacar tersangka Mario Dandy.
Baca Juga: Arah Gerak Majelis Muslim Papua di Bawah Pimpinan Arobi Ahmad Aituarauw
AG saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku yakni untuk kepentingan pemeriksaan.
Tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan tersebut sudah menjalani penahanan sejak tanggal 20 Februari 2023. Sementara untuk tersangka Shane ditahan sejak 24 Februari 2023.
Perpanjangan penahanan dalam aturan dapat diperpanjang setelah masa penahanan pertama selama 20 Hariz yakni dengan penahanan kedua selama 40 hari.
Untuk AG, yang bersangkutan sudah menjalani penahanan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari, dan saat ini telah memasuki perpanjangan penahanan tahap kedua selama 8 hari.***