SUARA JAYAPURA – Dua tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja berinisial MR (29) dan YM (35) siap naik ke meja persidangan usai membawa barang terlarang yang dimilikinya.
Polisi menyerahkan kedua pelaku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Jayapura untuk ditindak proses hukum selanjutnya.
“Keduanya diserahkan kepada jaksa dikerenakan perkaranya telah lengkap (dan siap untuk disidangkan,” kata, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronngear, Kamis 13 Juni 2024.
Baca Juga: Tawarkan Layanan Istimewa Nasabah Premium, Bank Mandiri Resmikan Outlet Prioritas di Jayapura
Irene merenagkan, dua orang tersangka diserahkan berdasarkan barang bukti. Yakni MR terbukti dengan 6 bungkus plastik bening ukur besar yang berisi ganja dengan berat 135,95 gram sedangkan YM dengan 54 bngkus plastic bening ukuran sedang dengan berat 1,416,47 gram.
“Atas perkas yang dibuatnya kedua tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun,”terang Irene.***