SUARA JAYAPURA – Pencurian satu buah sepeda motor dilakukan pelaku berinisial Y dengan menggunakan ancaman, kini pelaku sedang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Jayapura, Senin, 10 Juni 2024.
Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey mengatakan, pelaku diserahkan kepada pihak kejaksaaan berdasarkan laporan masuk kepada pihak Kepolisian Muara Tami.
“Pelaku Y diserahkan kepada Kejaksaaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan,” ujar Sem.
Baca Juga: Polisi di Jayapura Musnakan Narkoba Jenis Ganja
Pihaknya menjelaskan, kronologi, pelaku Y bersama mengambil sepada motor milik korban yang di diparkir pinggir lading jalan Meruke Koya Barat tanpa seizing dan sepngetahuna korban selau pemilik.
“Kejadian tersebut pemilik motor mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah),” katanya.
“Kini pelaku diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti 1 Unit SPM Yamaha Jupiter Z Warna Hitam,” ungkapnya.***