SUARA JAYAPURA - Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial EN (21) seorang pedagang minumal keras lokal atau yang dikenal Milo.
Dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes, tim berhasil mengamankan EN di seputaran Hamadi Rawa Distrik Jayapura Selatan pada Senin, 29 Mei 2023 sekitar Pukul 00.30 WIT.
EN dibekuk bersama barang bukti berupa miras lokal jenis STIM yang diproduksi olehnya kemudian dijualkan secara bebas.
Baca Juga: Ganja 2,3 Kg Dimusnahkan, Polisi: Menunggu Hasil Penelitian Berkas Perkara
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Alim mengatakan EN bersama barang buktinya kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut.
"Berawal saat tim mendapatkan informasi adanya penjualan miras lokal jenis Stim diseputaran TKP, merespon hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan diseputaran lokasi yang dinfokan," ucapnya.
Lanjut, Iptu Alam mengatakan ketika sampai di Hamadi Rawa II, tim langsung melakukan pmeriksaan terhadap EN dirumahnya.
Baca Juga: Status UHC di Kabupaten Jayapura Beresiko, Benhur Tomi Mano Bantu Bicara ke Mensos RI