Polisi Gagalkan Masuknya 1 Karung Ganja dari PNG ke Jayapura, Besoknya IG Diamankan

29 Juni 2024, 20:13 WIB
Polisi di Muara Tami Kota Jayapura berhasil gagalkan masuknya 1 karung ganja bersama pemiliknya /Muhammad Rafiq/dok.polrestajayapurakota

SUARA JAYAPURA - Opsnal Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin berhasil menggagalkan masuknya barang haram tersebut melalui Kampung Mosso pada Jumat sore 28 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIT.

Sebanyak 1 karung ukuran 15 Kg yang berisikan 45 plastik bening ukuran besar untuk mengemas daun kering atau ganja berhasil diamankan pihak Kepolisian.

Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey mengatakan barang haram tersebut ditemukan di salah satu kebun milik warga di Kampung Mosso Distrik Muara Tami.

Baca Juga: Fison Meraudje Jabat Ketua Fans Argentina Jayapura (FAJ) Papua, Mengantikan David Polnaya

Penemuan barang haram ini berawal dari anggota polisi mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada barang yang dicurigai tidak bertuan di salah satu kebun milik warga yang diletakkan oleh orang yang tidak dikenal.

"Mendapatkan informasi tersebut personel kami Brigpol Bagus langsung menghubungi tim opsnal dan bersama-sama ke lokasi yang diinformasikan," ungkapnya. 

Setelah tiba di lokasi, ungkap Sem Hanasbey, tim menemukan 45 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja yang dimasukkan di dalam satu buah karung beras berukuran 15 Kg.

"Tim opsnal berupaya mencari keberadaan pemiliknya namun tidak dapat ditemukan, barang bukti yang ditemukan tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Muara Tami," tambahnya. 

Baca Juga: Melalui KKR, Kapolda Papua: Perlunya Melibatkan Tuhan, Tuk Pilkada Damai di Papua

Lebih lanjut kata AKP Hanasbey, pihaknya langsung menghubungi satuan narkoba Polresta Jayapura Kota untuk menyerahkan barang temuan itu.

"Semalam sekitar Pukul 23.00 WIT, anggota kami langsung menyerahkan barang bukti tersebut ke personel satuan narkoba polresta yang datang ke mapolsek untuk mengamankannya ke Mapolresta," ujarnya.

Pada esok harinya Sabtu 29 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIT, Polsek Muara Tami menerima penyerahan barang bukti ganja bersama pemiliknya seorang pria berinisial IG (25) warga PNG dari pihak Bea Cukai di Pos PLBN Skouw.

"IG saat hendak melintas di Pos PLBN dicurigai oleh petugas, setelah dilakukan pemeriksaan, benar dari barang bawaannya ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 48 paket ganja yang dikemas di kertas-kertas kecil yang disimpan di tas milik IG," tambah Kapolsek.

Baca Juga: Liburan Keluarga, Ini 5 Rekomendasi Wisata Glamping di Indonesia Punya Kolam Air Panas

Kini IG bersama barang bukti ganja yang ditemukan padanya menunggu dijemput oleh anggota satuan narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan langkah-langkah Kepolisian selanjutnya atas perbuatannya tersebut.

"Kami personel Polri yang bertugas di Perbatasan Negara telah berkomitmen dan sepakat bersinergi bersama masyarakat setempat untuk mencegah masuknya narkotika jenis ganja melalui jalur yang ada di wilayah kami, dengan bekerjasama kami telah memperkecil ruang masuknya ganja ke daerah kita atau negara kita, semua untuk kepentingan masyarakat dan kita semua," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler