Terbukti Bersalah, Bharada E Sudah Dipecat? Ini Penjelasan Polri

- 28 Januari 2023, 17:18 WIB
Usai Keputusan Hakim Vonis  Pada Bharada E, Mahfud MD Beri Pesan Mengharukan
Usai Keputusan Hakim Vonis Pada Bharada E, Mahfud MD Beri Pesan Mengharukan /Antara/Sigid Kurniawan/

“Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” katanya di Jakarta pada Jumat, 27 Januari 2023. 

Tidak hanya Bharada E, personel Polri lainnya yang belum dijatuhi sanksi etik karena tersangkut kasus Brigadir J adalah Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Bripka RR ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunggu putusan.

Soal sanksi, kata Dedi, akan ditentukan dalam sidang komisi kode etik Polri yang akan dilaksanakan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).

Baca Juga: Cerita TKW Diselamatkan Hujan Deras dari Serial Killer Wowon Cs

Namun, ia belum memastikan jenis sanksi etik yang akan dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat dari Polri atau sanksi yang lain.

“Setelah selesai dan inkrah dulu,” kata Dedi, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News pada Sabtu, 28 Januari 2023. 

Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut oleh JPU pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara. Perbuatannya sama dengan Bharada E melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jokowi Berhasil Membuat Rakyat Tidak Rusuh Saat Pandemi Corona: Saya Semedi Tiga Hari

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x