Terbukti Bersalah, Bharada E Sudah Dipecat? Ini Penjelasan Polri

- 28 Januari 2023, 17:18 WIB
Usai Keputusan Hakim Vonis  Pada Bharada E, Mahfud MD Beri Pesan Mengharukan
Usai Keputusan Hakim Vonis Pada Bharada E, Mahfud MD Beri Pesan Mengharukan /Antara/Sigid Kurniawan/

SUARA JAYAPURA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu 18 Januari 2023 dalam agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Bharada E Dipecat dari Polri atau Tidak, Polri Tunggu Putusan Sidang

Dalam perkaranya, Bharada E terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di mana Richard berperan sebagai penembak terhadap Brigadir J.

Kini, Bharada E menanti putusan sidang pengadilan, apakah akan mendapat keringanan atau mengabulkan tuntutan jaksa yakni pidana 12 tahun penjara. 

Selain hukuman pidana, masih ada sanksi etik yang belum dijatuhkan kepada Bharada E setelah terbukti bersalah dalam kasus tersebut. 

Soal sanksi etik, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sanksi etik diberikan kepada Bharada E menunggu putusan sidang pengadilan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Smartwatch Terbaik untuk Android 2023, Lengkap dengan Spesifikasinya

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x